Usai Ditipu, Ratining Laporkan WRN ke Polres Pasuruan 

Pasuruan. lumbungberita.id

Usai melaporkan dugaan penipuan, Ratining (42) mendatangi Polres Pasuruan untuk memberikan keterangan atas dugaan penipuan yang dilakukan WRN. Kamis (15/1/26).

Apa yang dialami Ratining, warga Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, mungkin bisa jadi pelajaran bagi masyarakat luas, agar lebih berhati hati saat tawari kerjasama dan iming imingi keuntungan sangat besar, tanpa melihat dulu sepak terjang maupun latar belakang pemberi kerjasama.

Didampingi kuasa hukumnya, ibu rumah tangga ini mendatangi Polres Pasuruan. Kedatangannya guna dimintai keterangan oleh penyidik perihal laporannya beberapa waktu lalu.

Dirinya secara resmi melaporkan WRN, warga Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, dengan dugaan melakukan penipuan dengan modus menawarkan kerjasama usaha kredit emas.

Kepada awak media, Ratining menceritakan, semua bermula saat WRN  kerumahnya dengan maksud  mengajak kerjasama usaha kredit barang berupa perhiasan.

Dalam bujuk rayunya, WRN meminta Ratining untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai modal usaha sebesar kurang lebih Rp 41.000.000,- . Keuntungan yang didapat setiap bulannya yakni sepuluh persen dalam jangka tiga bulan.

“Saat itu pelaku menawarkan kerjasama, saya tidak memiliki uang yang cukup maka saya berusaha untuk menolaknya, namun ia terus merayu dan membujuk saya supaya mau memberikan, akhirnya uang 41.000.000 tersebut saya berikan ke pelaku,” terang Ratining.

Seiring berjalannya waktu, ketika dirinya menanyakan tentang hasilnya, WRN ini selalu beralasan. Mengingat dalam perjanjiannya akan dikembalikan tiga bulan, namun hingga lima bulan  belum juga ada kejelasan. 

“Setiap saya minta uang tersebut, WRN selalu beralasan kalau uangnya masih dipergunakan memesan barang,  menurutnya barang tersebut hingga saat ini belum dikirimkan. Lama kelamaan saya capek menanyakan uang tersebut dan akhirnya saya memilih jalur hukum, dengan melaporkannya ke Polres Pasuruan,” ungkapnya.

Sementara itu, Heri Siswanto SH.,MH dan Ardi Aprilianto selaku kuasa Hukum Ratining membenarkan, jika kliennya diperiksa di salah satu ruang Polres Pasuruan terkait laporannya pada waktu yang lalu, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, jumlah kerugian kliennya mencapai puluhan juta rupiah.

“Benar hari ini kami mendampingi korban untuk melaporkan dugaan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP/372 KUHP  barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu, baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong,” ujarnya.

Serta membujuk, lanjut sapaan Heri, seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

“Kami berharap pihak kepolisian bisa mengungkap kasus yang dialami klien kami, supaya tidak ada korban-korban lain dikemudian hari, seperti yang saat ini di alami klien kami,” tegas Heri Siswanto, S.H, M.H.

Jurnalis: SH.

Share this content:

error: Content is protected !!