MODUS PENAWARAN KERJA BERUJUNG PEMBOBOLAN SHOPEE PAY LATTER, SEORANG OJOL RAIB PULUHAN JUTA

MODUS PENAWARAN KERJA BERUJUNG PEMBOBOLAN SHOPEE PAY LATTER, SEORANG OJOL RAIB PULUHAN JUTA

Sidoarjo,lumbungberita.id

Seorang pria asal Sidoarjo ber profesi sebagai driver ojol menjadi korban atas penipuan dari seorang customer yang dia antar dengan iming-iming penawaran untuk bekerja disalah satu perusahaan PT. Pelindo perak Surabaya lalu pelaku berhasil melabuhi korban untuk mendapatkan data dan verivikasi muka dengan alasan untuk dikirimkan datanya ke sistem internal perusahaan namun faktanya justru modus tersebut hanyalah cara untuk membobol akun shopee pay latter milik korban sehingga korban mengalami kerugian sebesar 26 Juta,(6/01/25).

“Aksi kejahatan pelaku diduga dilakukan dibeberapa tempat mulai dari rumah pribadi pelaku sampai dilakukan pertemuan di rumah makan MCD Puri surya dengan tujuan untuk mendapatkan data dan verivikasi muka korban.

“Adapun juga beberapa orang yang berperan sebagai HRD dari PT. Pelindo berusaha menghubungi korban agar mengirimkan data dan verivikasi muka tujuannya agar korban semakin percaya bahwa proses recruitment tersebut benar adanya.

“Korban juga dibujuk untuk menemui salah seorang perempuan yang mengaku sebagai teller bank Jatim. Pertemuan tersebut dilakukan dihalaman bank jatim lagi-lagi korban di mintai verivikasi muka dengan alasan untuk pembukaan rekening karyawan untuk sistem penggajian.

“Sampai pada akhirnya korban mendapatkan notifikasi dari akun shopee miliknya dan korban baru sadar bahwa proses vervikasi muka yang selama ini diminta oleh pelaku hanyalah fiktif atau hanyalah modus yang di lakukan oleh pelaku untuk bisa menguasai akun shope pay latter milik korban sehingga pelaku berhasil melakukan transaksi 1 unit HP dengan total kerugian sebesar 26JT.

“Saat ini korban atas nama saudara Tanwir yang ber profesi sebagai OJOL didampingi oleh Mizani Alam, S.H. melalui kantor M.A.P Law Firm melaporkan kasus ini ke kepolisian Polresta Sidoarjo dan saat ini kasusnya telah diterima dan sedang di proses oleh pihak penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo.

“Kami dari pihak M.A.P Law Firm juga telah menyerahkan beberapa barang bukti salah satunya berupa Kwitansi pembayaran loker fiktif, bukti rekening koran, bukti chat dengan pelaku, bukti chat dengan shopee.

“Tindakan pelaku tersebut diduga melanggar Pasal 492 KUHP (Undang-undang No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman penjara 4 (empat) tahun atau pidana denda maksimal Rp. 500.000.000 tentang tindak pidana Penipuan.

“Kami dari M.A.P Law Firm berharap pihak kepolisian Polresta Sidoarjo dapat segera memproses dan bekerja cepat untuk menangkap pelaku tersebut agar tidak ada lagi yang menjadi korban sebab kami juga menerima laporan dari pihak-pihak yang diduga juga menjadi korban atas modus penipuan kerja fiktif yang dilakukan oleh pelaku yang sama.

Share this content:

error: Content is protected !!