Kasasi Ditolak, Wali Murid Irsyadul Mubtadi’in Bakalan Purwosari Tasyakuran

Pasuruan. lumbungberita.id

Kasasi ditolak, Wali Murid Irsyadul Mubtadi’in, Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari adakan tasyakuran. Bertempat di halaman Madin Irsyadul Mubtadi’in tasyakuran berlangsung khidmat. Sabtu (3/1/26) pukul 19:30 Wib.

Wali murid Madrasah Diniyah (Madin) Irsyadul Mubtadi’in merasa lega. Pasalnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang di ajukan Yayasan.

Penolakan kasasi merupakan hasil dari sengketa antara Yayasan dan Wali Murid Madin, terkait pengelolaan dana dari PT. Emjebe (MJB) Pharma.

Sebelumnya, Wali Murid menuntut agar dana CSR tersebut dikembalikan ke Madin, karena dianggap sebagai hak mutlak milik lembaga pendidikan tersebut. 

Setelah melalui proses mediasi yang alot, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi, sehingga putusan sebelumnya tetap berlaku.

Wali Murid Madin Irsyadul Mubtadi’in merasa lega dengan keputusan ini, mereka berharap agar masalah ini dapat terselesaikan dan berakhir.

Mashul atau biasa disapa Keblek, mengucap syukur Alhamdulillah atas keputusan penolakan kasasi dari Mahkamah Agung.

“Kami berharap persoalan ini selesai dan berakhir, agar kondisi lingkungan warga kembali tenang dan rukun,” kata Keblek salah satu perwakilan Wali Murid Madin Irsyadul Mubtadi’in.

Acara tasyakuran ditutup dengan pembacaan doa oleh tokoh setempat. 

Warga Babatan, Bakalan, Purwosari berharap semoga permasalahan ini berakhir sampai disini dikarenakan semua masih saudara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan.

Jurnalis: Lum.

Share this content:

error: Content is protected !!