Muchtar Bikin Ulah, Hoaks Mesin Rajut Dijual BumDes Karangrejo Purwosari

Pasuruan. lumbungberita.id

Aduan Muchtar ke Polsek Purwosari terkait mesin rajut milik Disperindag Kabupaten Pasuruan ternyata “Hoaks”.  BumDes tersinggung dan akan melaporkan pemberi laporan palsu ke polisi. Rabu (31/11/25).

Suasana akhir tahun di Desa Karangrejo berubah jadi pilu setelah laporan hilangnya mesin tenun milik Disperindag Kabupaten Pasuruan, yang disimpan di BumDes ternyata hoaks. Aduan Muchtar ke Polsek Purwosari memicu ketegangan dan saling tuduh antarwarga.

Mesin tenun yang dilaporkan hilang ternyata masih ada dan lengkap. Mediasi darurat di Balai Desa Karangrejo dihadiri Forkompimcam Purwosari, termasuk Kapolsek Iptu Santy Wijaya, Danramil Purwosari Kapten Mukrab dan Camat Purwosari Munib Triatmoko serta Disperindag Kabupaten Pasuruan.

“Konsekuensinya adalah pencemaran nama baik dengan UU ITE. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara jika kasus ini naik ke ranah hukum,” tegas Iptu Santi.

Masroji, Kepala Unit BumDes, merasa difitnah. “Saya tidak melakukan hal ini. Padahal barangnya ada, tidak hilang,” protesnya.

Untuk laporan resmi akan kami koordinasikan dulu dengan rekan rekan Bumades, sabar dulu ya mas, nanti saya kabari lagi,” ucap sapaan Projek.

Lain halnya dengan Muchtar selaku pengadu ke Polsek Purwosari, ia mengaku hanya menyampaikan informasi, bukan laporan resmi. 

“Saya dapat informasi dari Pak Mul. Pak Mul akhirnya meminta maaf, mengaku informasi palsu itu didapat dari tukang jual beli besi,” ungkap pensiunan PUPR Provinsi Jawa Timur. 

Kades Karangrejo, Asmunib  dan Forkompimcam Purwosari meminta semua pihak mencari titik temu, dan menyelesaikan dengan kepala dingin.

Di akhir mediasi Muchtar dan Mul meminta maaf formal kepada pengurus BumDes dan Perangkat Desa Karangrejo serta lainnya.

Jurnalis: Lum.

Share this content:

error: Content is protected !!