Pernyataan Resmi Kuasa Hukum BRN: Minta Polres Pasuruan Proses Kasus Secara Profesional
Pasuruan. lumbungberita id
Kuasa Hukum BRN, Suhartono, S.H., mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus penganiayaan terhadap anggota BRN. Dalam peristiwa tersebut, empat orang korban mengalami luka, salah satu di antaranya cukup serius. Senin (22/12/25).
“BRN membuat laporan polisi dan proses hukum sedang berjalan, termasuk pemeriksaan korban dan saksi,” kata Suhartono.
Ia berharap, Polres Pasuruan memproses perkara ini secara profesional dan objektif.
Kuasa Hukum BRN juga meminta pihak yang diduga melakukan penganiayaan segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
“Kami harap Kapolres Pasuruan menindaklanjuti laporan ini secara serius, dan memberikan keadilan bagi korban,” tambah Suhartono.
Sebelumnya, terjadi dugaan penganiayaan tadi malam di Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo gara-gara mobil.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polres Pasuruan dan belum ada keterangan resmi dari Polres Pasuruan.
Jurnalis: Lum.
Share this content:

