Ngudarasa Akhir Tahun, Seniman Jatim Soroti Arah Kebudayaan 2026
Sidoarjo_lumbungberita.id
Refleksi akhir tahun dimaknai berbeda oleh para seniman dan budayawan di Jawa Timur. Mereka menumpahkan kegelisahan sekaligus harapan terhadap arah kebijakan kebudayaan pemerintah pada 2026 dalam acara Ngudarasa Pungkasan Warsa.
Kegiatan tersebut digelar Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur di Rumah Budaya S. Karno, Wunut, Porong, Sidoarjo, Minggu (21/12/2025). Sejumlah persoalan kebudayaan mengemuka, mulai dari belum adanya dinas kebudayaan yang berdiri sendiri, keterbatasan sarana prasarana, hingga minimnya regulasi untuk percepatan pemajuan kebudayaan.
Ketua Dewan Pakar FPK Jatim, Dr Slamet Hendro Kusumo, menilai kebudayaan perlu diperkuat dari lingkup terkecil, yakni desa. Ia mendorong pembentukan Lembaga Adat Desa sebagai ujung tombak pelestarian budaya lokal.
“Lembaga Adat Desa berfungsi menjaga, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat, norma, serta nilai sosial budaya lokal,” kata Slamet.
Pelukis asal Kota Batu itu menambahkan, lembaga adat juga memiliki peran strategis sebagai penengah sengketa sosial dan kontrol sosial di masyarakat desa.
“Tak kalah penting, lembaga ini menjadi pengembang tradisi dan budaya desa,” ujarnya.
Sementara itu, budayawan Sidoarjo Suwarmin berharap kehadiran FPK bisa menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan para pelaku seni yang selama ini kerap menemui kebuntuan.
Ia juga menilai rendahnya pemahaman masyarakat terhadap budaya dan kearifan lokal berpotensi memicu konflik sosial.
“FPK diharapkan bisa menjadi corong pemajuan kebudayaan ke masyarakat,” ujarnya.
Suwarmin mencontohkan kasus jenazah yang gagal dimakamkan akibat sengketa sosial. Menurutnya, hal semacam itu tidak akan terjadi jika masyarakat memahami budaya dan kearifan lokal.
“Kalau masing-masing paham budaya, konflik semacam itu bisa dihindari,” kata dosen STKW tersebut.
Senada, Ki Bagong Sabdo Sinukarto mengungkapkan bahwa persoalan kebudayaan pada dasarnya bertumpu pada tiga komponen utama, yakni regulasi, sarana prasarana, dan kelembagaan pemerintah daerah.
“Harus ada regulasi yang jelas, sarana prasarana yang memadai, serta OPD khusus yang menangani kebudayaan. Tiga komponen ini mutlak jika pemerintah serius melakukan percepatan pemajuan kebudayaan sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.
Acara Ngudarasa Pungkasan Warsa ditutup dengan pembacaan rekomendasi oleh Wakil Ketua FPK Bidang Kebudayaan dr Dian Agung Anggraeny dan Ketua Dewan Penasihat Didik Soemintardjo.
Rekomendasi tersebut antara lain mendorong pembentukan Dinas Kebudayaan, pembangunan gedung kesenian dan taman budaya, pembentukan Lembaga Adat Desa, hingga penggunaan busana tradisional dan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar pembelajaran di semua jenjang pendidikan setidaknya satu hari dalam sepekan. (Ind)
Share this content:

