Pengedar Sabu di Gempol Ditangkap, Polisi Sita 9,2 Gram Barang Bukti
Pasuruan_lumbungberita.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gempol.
Seorang pria berinisial NO (44), warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, diringkus polisi di rumahnya pada Jumat (17/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan NO bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggerebek rumah tersangka dan menemukan empat pocket sabu dengan total berat 9,221 gram.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan empat pocket sabu dengan berat total 9,221 gram, satu timbangan elektrik, satu scrop dari sedotan, satu klip kosong, satu dompet, dan satu ponsel milik pelaku,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, kepada awak media, Selasa (21/10/2025).
Menurut Yoyok, tersangka berperan sebagai pengedar sabu dengan keuntungan sekitar Rp1 juta per gram. Ia juga diketahui mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).
“Tersangka NO ini bertindak sebagai pengedar. Dari hasil interogasi, ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B yang saat ini masih kami buru. Setiap gram sabu ia jual dengan keuntungan satu juta rupiah dan juga bisa mengonsumsinya gratis,” jelas Yoyok.
Atas perbuatannya, NO dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami terus mendorong warga untuk berani melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk memutus jaringan pengedar di wilayah Pasuruan,” pungkasnya.
Jurnalis: Lum
Share this content: