Kasus Asusila “Mandek” 1 Tahun Lebih di Polres Pasuruan, Warga Wonorejo Bertanya, ada apa.?
Pasuruan. lumbungberita.id
Kasus asusila yang menimpa putri dari NR (47) “Mandek” di Polres Pasuruan hingga 1 tahun lebih. Saat ini, terduga pelaku menhirup udara bebas di rumahnya, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Senin (20/10/25).
Kepada media ini, NR menceritakan kesedihannya akibat tak kunjung mendapat keadilan. Ia melaporkan kasus pemerkosaan terhadap putrinya di Polres Pasuruan sejak 18 Februari 2024 dengan Nomer STTLPM/97/II/2024.
“Satu tahun lebih kasus putri saya belum ada kejelasan. Saya sering tanya kepada penyidik namun jawabannya disuruh menunggu dan sabar,” kata NR.
lebih lanjut, dirinya berharap perkara ini di tangani dengan serius, dan meminta keadilan atas perbuatan pelaku yang telah menodai putrinya yang masih berusia belasan tahun.
“saya sangat berharap polisi menangani kasus ini dengan serius, dan pelaku bisa di tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” harapnya.
Bahkan beberapa waktu yang lalu, NR kembali menanyai penyidik tentang perkembangan laporannya. Namun, jawaban yang diterima jauh dari harapan.
Sorotan datang dari perwakilan warga Kecamatan Wonorejo, Hendik. Menurutnya, kasus asusila ini sudah lama dan sudah dilaporkan.
“Ada apa dengan pak polisi, harusnya profesional karena sudah 1 tahun lebih kasus dilaporkan. Kasihan keluarga korban menanggung malu dan pelaku bebas berkeliaran,” ucap Hendik.
Sementara itu Kanit PPA Polres Pasuruan, Ipda Arief Bernadh’l Yaum saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan, akan kroscek berkasnya karena dirinya baru menjabat.
“Iya kalau berkas waktu saya jabat, insyaa Allah saya hafal, itu masuknya sebelum saya,” urai Kanit PPA.
Saat ini, NR serta warga Kecamatan Wonorejo bertanya tanya dengan keadilan yang menimpa putri NR. Apakah Keadilan tajam kebawah dan tumpul di atas.?.
Jurnalis: Mas.
Share this content: