Sita Aset Miliaran Rupiah, Satreskoba Polres Pasuruan Ungkap Peredaran Sabu dan Pencucian Uang

Pasuruan_lumbungberita.id
Dua kasus besar di ungkap Satreskoba Polres Pasuruan yakni Pencucian Uang dan Peredaran Narkoba. Bertempat dihalaman Mapolres Pasuruan, pelaku dan Barang Bukti (BB) di rilis Dir Reskoba Polda Jatim bersama Forkopimda Kabupaten Pasuruan. Rabu (17/9/25).

Satreskoba Polres Pasuruan mengungkap “Kampung Narkoba” di Wonosunyo dan tindak pidana pencucian uang dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Pengungkapan merupakan bagian dari Operasi Tumpas Semeru 2025 yang mencatatkan Polres Pasuruan dalam peringkat tiga besar jajaran Polda Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Dir Reskoba Polda Jatim, Kombes Pol. Robert Da Costa, dalam Press Conference, menyampaikan pesan tegas kepada para sindikat narkoba kalau pihaknya tegas dalam menangani narkoba.

“Kami tegaskan kepada para sindikat kalau kita tidak akan berhenti mengejar dan membongkar semua jaringan pelaku narkoba. Kami akan miskinkan para bandar sehingga upaya-upaya peredaran gelap narkoba di wilayah Jawa Timur akan terus kita berantas dengan semangat totalitas. Jawa Timur harus bebas dari narkoba,” tegasnya.

Berdasarkan informasi masyarakat, polisi menyelidiki peredaran sabu-sabu di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, yang dijuluki “Kampung Narkoba”. Penyidikan berawal pada 26 Juli 2025 dan berujung pada penangkapan sembilan tersangka dalam beberapa tahap hingga 9 Agustus 2025.

Pengembangan kasus mengungkap bahwa keuntungan dari jaringan narkoba ini kemudian dicucikan. Pelaku, berinisial K (48), diduga menempatkan dan membelanjakan uang hasil kejahatan secara tunai dan tanpa melalui perbankan untuk menghindari pencatatan. Uang tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset mewah.

Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus pencucian uang ini sangat signifikan, dengan total nilai ditaksir mencapai Rp 3 miliar, antara lain:
3 unit Dump Truck Tronton merek Hino
1 unit Mobil Daihatsu Terios
1 unit Pick Up Daihatsu Grandmax
2 unit sepeda motor (Yamaha FIZR dan Kawasaki Ninja)
1 set alat Sound System berbagai merek.

Selain kasus pencucian uang, Polres Pasuruan juga mencatatkan prestasi gemilang dalam Operasi Tumpas Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, dari 30 Agustus hingga 10 September 2025.

“Pada operasi ini, pasuruan menempati urutan ketiga dalam pengungkapan kasus,” ungkap Kombes Da Costa.

Dalam operasi tersebut, jajaran Polres Pasuruan berhasil mengungkap:
Jumlah Kasus: 24 Kasus
Jumlah Tersangka: 40 Orang
Barang Bukti: 213,708 gram sabu-sabu dan 12 butir ekstasi.
Nilai Ekonomis Barang Bukti: Sekitar Rp 320 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

Kombes Da Costa mengakhiri pernyataannya dengan mengajak kerjasama semua pihak.

“Saya berharap dukungan dan kerjasama dari masyarakat, terutama rekan-rekan media, untuk terus menggelorakan pemberantasan narkoba karena narkoba sudah sangat merusak generasi bangsa kita. Pesan moralnya, kami tidak akan berhenti sampai di sini, para sindikat akan terus kami kejar dan kami miskinkan,” pungkasnya.

Jurnalis: Lum.

Share this content:

error: Content is protected !!