{"id":560,"date":"2025-07-25T06:43:42","date_gmt":"2025-07-25T06:43:42","guid":{"rendered":"https:\/\/lumbungberita.id\/?p=560"},"modified":"2025-07-25T07:48:51","modified_gmt":"2025-07-25T07:48:51","slug":"7-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-asusila-di-kayukebek-tutur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/2025\/07\/25\/7-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-asusila-di-kayukebek-tutur\/","title":{"rendered":"7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Asusila di Kayukebek Tutur"},"content":{"rendered":"\n<p>Pasuruan.lumbungberita.id<\/p>\n\n\n\n<p>Polres Pasuruan gelar Reales ungkap kasus asusila persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, rilis&nbsp; bertempat di Balai Warta Polres Pasuruan, Jumat (25\/07\/25) pukul 09:00 Wib.<\/p>\n\n\n\n<p>Kasus ini viral pada 21 Juli 2025 disaat para tersangka diamankan polisi. Berdasarkan keterangan kepolisian korban SA (14th), anak dari pelapor LS (37th, ibu kandung) korban&nbsp; di panggil ke rumah pelaku kemudian terjadilah tindakan asusila. Sebagian pelaku lainnya melakukan aktivitas kejinya tersebut di rumah tersangka.<\/p>\n\n\n\n<p>Kejadian tersebut berlangsung sepanjang Agustus 2024 hingga Juli 2025 di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.<\/p>\n\n\n\n<p>Polisi mengamankan pelaku di rumah masing-masing dan 2 tersangka diantaranya diserahkan perangkat desa. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Pakaian korban dan tersangka.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Kami sudah mengamankan&nbsp; pelaku, terima kasih atas&nbsp; dukungan semua pihak, kami akan lanjutkan proses hukum yang berlaku dan meningkatkan proses penyidikan, tidak menutup kungkinan nantinya ada&nbsp; tersangka baru lainnya,&#8221; ujar Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Berdasarkan hasil visum di RSUD Bangil menunjukkan adanya tindakan asusila yang di lakukan beberapa orang&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Kepada polisi para pelaku mengaku tergiur pada nafsu&nbsp; kepada korban hingga muncul untuk berbuat asusila&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Pelaku terancam hukuman dengan pasal Persetubuhan (Pasal 81 UU No. 35\/2014) dan pencabulan (Pasal 82).<\/p>\n\n\n\n<p>Adapun pelaku antara lain; ST (ayah kandung), EM, TE, SU, PO dengan pasal persetubuhan dan SP, SM dengan pasal pencabulan.<\/p>\n\n\n\n<p>Keberhasilan ungkap kasus ini, Tim PPA Polres Pasuruan (Kanit Resmob IPDA Arief Bernadhy&#8217;l Yaum, SH) bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak, dan unsur lainnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Dr. Ugik menegaskan bahwa hak korban akan dipenuhi sebagai mana mestinya. Kasus ini adalah tanggung jawab bersama.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Kami sebagai perlindungan anak akan memberikan perlindungan baik, tempat maupun kebutuhan lainnya sehingga anak terbebas dari gangguan psikis.&#8221; ucapnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Dr. Ugik juga berharap Kapolres Pasuruan bisa menambah personil, karena kasus terhadap anak cukup tinggi di wilayah hukum Polres Pasuruan.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Perkara kejahatan terhadap anak sangat banyak di pasuruan, kepada Bapak Kapolres agar bisa ditambah anggota, biar korban cepat mendapatkan perlindungan,&#8221; ujarnya penuh harap.<\/p>\n\n\n\n<p>Wiwin perwakilan PPA Kabupaten Pasuruan mempercayakan penuh kasus ini kepada Polres Pasuruan, dan meminta agar di proses tuntas.&#8221;Terima kasih sudah diproses hukum, dan kami menyerahkan penuh perkara ini kepada Polres Pasuruan.&#8221; ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebelumnya, jajaran Polres Pasuruan bersama Polsek Tutur mengamankan lokasi saat mengamankan dugaan pelaku asusila di Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur.<\/p>\n\n\n\n<p>Jurnalis: Lum.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Foto: Pelaku Asusila anak di bawah umur, Desa Kayukebek Kecamatan Tutur.<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":561,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-560","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/560","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=560"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/560\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":568,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/560\/revisions\/568"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/561"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=560"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=560"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=560"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}