{"id":4909,"date":"2026-10-21T09:21:01","date_gmt":"2026-10-21T09:21:01","guid":{"rendered":"https:\/\/lumbungberita.id\/?p=4909"},"modified":"2026-10-21T09:21:04","modified_gmt":"2026-10-21T09:21:04","slug":"oplos-lpg-delapan-orang-diamankan-satreskrim-polres-pasuruan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/2026\/10\/21\/oplos-lpg-delapan-orang-diamankan-satreskrim-polres-pasuruan\/","title":{"rendered":"Oplos LPG, Delapan Orang Diamankan Satreskrim Polres Pasuruan\u00a0"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">PASURUAN, lumbungberita.id<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Delapan orang di amankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan. Petugas juga menyita ratusan tabung LPG serta satu unit truk yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut. Rabu (21\/10\/26).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita ratusan tabung LPG serta satu unit truk yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cPengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,\u201d ucap Kapolres Pasuruan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29\/9) sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan empat orang di dalam gudang yang diduga menjadi lokasi pemindahan isi LPG subsidi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Seluruhnya disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kedelapan tersangka memiliki peran berbeda. K-A, H, M-R-R, dan M-F diduga melakukan pemindahan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. A-M berperan sebagai pengelola kegiatan, B-P diduga sebagai pemilik tempat usaha sekaligus penjual, A-D sebagai pembeli, dan M-A diduga sebagai pemasok tabung LPG subsidi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan hasil penyelidikan, B-P diduga memperoleh tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar dari M-A.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tabung-tabung tersebut kemudian dibawa ke gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, untuk dipindahkan isinya ke tabung LPG 12 kilogram yang telah disiapkan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Setelah proses pemindahan, tabung LPG 12 kilogram diduga dijual kepada A-D dengan harga Rp140.000 per tabung. Harga tersebut berada di bawah harga pasaran yang disebut sekitar Rp230.000 per tabung. Pembeli diduga mengetahui bahwa LPG tersebut merupakan hasil pemindahan isi tabung.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Polisi menduga kegiatan tersebut berlangsung selama sekitar tiga bulan. Dalam satu kali kegiatan selama 8\u20139 jam, sekitar 600 tabung LPG 3 kilogram diperkirakan dipindahkan menjadi 150 tabung LPG 12 kilogram. Kegiatan tersebut disebut berlangsung 6\u20138 kali dalam satu bulan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dari praktik tersebut, hasil penjualan LPG 12 kilogram disebut mencapai sekitar Rp300 juta, sedangkan keuntungan yang diperoleh pihak B-P diduga dapat mencapai sekitar Rp1 miliar. Angka tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 210 tabung LPG 3 kilogram berwarna hijau, 167 tabung LPG 12 kilogram, satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning bernomor polisi N 9317 YH, 27 selang plastik yang terhubung dengan regulator, serta satu kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam rilis kepolisian, pasal tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (Lum).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PASURUAN, lumbungberita.id Delapan orang di amankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan. Petugas juga menyita ratusan tabung LPG serta satu unit truk yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut. Rabu (21\/10\/26). Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4910,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-4909","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-umum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4909","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4909"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4909\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4911,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4909\/revisions\/4911"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4910"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4909"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4909"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4909"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}