{"id":4903,"date":"2026-10-21T05:48:06","date_gmt":"2026-10-21T05:48:06","guid":{"rendered":"https:\/\/lumbungberita.id\/?p=4903"},"modified":"2026-10-21T05:48:08","modified_gmt":"2026-10-21T05:48:08","slug":"dituding-gelapkan-dana-anak-yatim-kades-gempol-dilurug-warga","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/2026\/10\/21\/dituding-gelapkan-dana-anak-yatim-kades-gempol-dilurug-warga\/","title":{"rendered":"Dituding Gelapkan Dana Anak Yatim, Kades Gempol Dilurug Warga"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasuruan_lumbungberita.id<br>Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Gempol Peduli mendatangi Balai Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (21\/10\/2026).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mereka menuntut Kepala Desa Gempol, Akhmad Dwi Setiyono, segera mengembalikan dana yang disebut sebagai hak anak yatim senilai sedikitnya Rp 31,5 juta.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kedatangan warga tersebut diterima oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Gempol. Namun, Kades Akhmad Dwi Setiyono tidak hadir dalam pertemuan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ketua Forum Komunikasi Gempol Peduli, Buchori, menjelaskan bahwa dana yang dipersoalkan berasal dari hasil penjualan avalan atau limbah produktif perusahaan setempat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dana tersebut disalurkan secara bergiliran setiap sekitar 1,5 bulan kepada sejumlah penerima, yakni pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masjid, dan anak yatim.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut Buchori, setiap kali giliran atau rollingan, nilai dana diperkirakan paling sedikit Rp 1,5 juta, bergantung pada harga barang rongsokan. Namun, ia mengklaim jatah untuk anak yatim tidak disalurkan selama 21 kali giliran.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cSetiap satu kali rollingan sekitar Rp 1,5 juta. Kalau 21 kali tidak dibayarkan, totalnya mencapai Rp 31,5 juta. Kami mempertanyakan hak anak yatim tersebut karena dana itu dikirim ke Pak Kades,\u201d ujar Buchori.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jatah ini sejatinya sudah lama diberikan perusahaan. Jauh sebelum Dwi menjabat Kades. Namun, selama itu pencairan tak ada kendala. Justru di saat Dwi menjabat, masalah ini langsung muncul.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cPerusahaan sudah lama memberikan jatah rongsok ke warga dan selama ini tak ada kendala,\u201d ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ia menegaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu tiga hari agar dana yang dipersoalkan segera dibayarkan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya berencana menyampaikan persoalan itu kepada dinas terkait, melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH), serta mengadu ke DPRD.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cKami beri waktu 3&#215;24 jam harus sudah terealisasi ke anak yatim, cash. Kalau tidak, kami akan bertindak,\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Buchori juga menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa jatah untuk masjid diduga mengalami persoalan serupa sejak Akhmad Dwi menjabat sebagai kepala desa.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cSaat kami rapat membahas anak yatim ini, ternyata dari perwakilan masjid ikut bersuara bahwa jatah masjid juga tidak direalisasi. Entah berapa kali,\u201d bebernya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ia berharap kejadian tersebut tidak kembali terulang dan meminta BPD serta perangkat desa turut menjalankan fungsi pengawasan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cIni bukan kejadian pertama. Sebelumnya pernah terjadi persoalan serupa dan setelah kami pertanyakan, dananya kemudian cair. Kami meminta kejadian seperti itu tidak terulang lagi,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sementara itu, warga Dusun Tanjung, Farid Baswedan, mengatakan pembentukan forum tersebut berawal dari keinginan warga memperjuangkan hak anak yatim. Ia meminta persoalan tersebut segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cKami membentuk wadah untuk memperjuangkan hak anak yatim terlebih dahulu. Permintaan warga sangat mendesak, dalam tiga hari semuanya harus terbayarkan,\u201d tegas Farid.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan langsung dari Kepala Desa Gempol, Akhmad Dwi Setiyono, terkait tudingan dan tuntutan warga tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pesan yang awak media layangkan tidak terkirim. Nomor yang biasa dihubungi juga tidak aktif. (Ind)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pasuruan_lumbungberita.idPuluhan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Gempol Peduli mendatangi Balai Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (21\/10\/2026). Mereka menuntut Kepala Desa Gempol, Akhmad Dwi Setiyono, segera mengembalikan dana yang disebut sebagai hak anak yatim senilai sedikitnya Rp 31,5&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":4904,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[28],"tags":[],"class_list":["post-4903","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4903","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4903"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4903\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4905,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4903\/revisions\/4905"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4904"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4903"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4903"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4903"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}