{"id":3871,"date":"2026-07-01T08:37:49","date_gmt":"2026-07-01T08:37:49","guid":{"rendered":"https:\/\/lumbungberita.id\/?p=3871"},"modified":"2026-07-01T08:37:51","modified_gmt":"2026-07-01T08:37:51","slug":"hakim-tunjuk-mediator-gugatan-ptsl-randupitu-lanjut-mediasi-pekan-depan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/2026\/07\/01\/hakim-tunjuk-mediator-gugatan-ptsl-randupitu-lanjut-mediasi-pekan-depan\/","title":{"rendered":"Hakim Tunjuk Mediator, Gugatan PTSL Randupitu Lanjut Mediasi Pekan Depan"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasuruan_lumbungberita.id<br>Setelah sidang kedua sebelumnya batal digelar, sidang ketiga gugatan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan akhirnya berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (1\/7\/2026).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Agenda persidangan kali ini belum masuk pada pokok perkara, melainkan penunjukan hakim mediator untuk membuka proses mediasi antara para pihak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam persidangan tersebut, seluruh pihak tergugat hadir melalui kuasa hukum masing-masing. Hanya Tergugat II, yakni Camat Gempol, yang disebut hadir secara langsung.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kuasa hukum penggugat, Yuli, menjelaskan bahwa proses mediasi baru akan dilaksanakan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Selasa pekan depan pukul 10.00 WIB.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cHari ini masih penunjukan hakim mediator saja. Mediasi akan dilanjutkan Selasa depan pukul 10.00,\u201d ujar perempuan berjilbab tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ia menambahkan, dalam proses mediasi pada prinsipnya para pihak atau prinsipal diharapkan hadir untuk memperoleh hasil perundingan secara langsung. Namun dalam kondisi tertentu, kehadiran dapat diwakili kuasa hukum sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, mengatakan pihak tergugat masih menunggu resume atau ringkasan posisi perkara dari penggugat sebelum mediasi dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cKe depan kami menunggu resume dari penggugat. Jika resume tersebut tidak sesuai dengan harapan para tergugat, maka kami akan menyampaikan penolakan disertai resume dari pihak kami. Jadi materi sidang berikutnya masih seputar resume,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurutnya, apabila proses mediasi nantinya tidak menghasilkan kesepakatan, maka perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Terkait ketidakhadiran prinsipal dalam mediasi, Nofi mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam Pasal 18 ayat (3) ia menyebut bahwa pihak yang berhalangan hadir berdasarkan alasan sah sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (4), dapat diwakili oleh kuasa hukum dengan surat kuasa khusus yang memuat kewenangan mengambil keputusan dalam mediasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sementara Pasal 6 ayat (3) PERMA Nomor 1 Tahun 2016, sambungnya, menegaskan bahwa ketidakhadiran para pihak secara langsung dalam proses mediasi hanya dapat dilakukan dengan alasan sah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salah satu alasan sah tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d, yaitu menjalankan tugas negara, tuntutan profesi, atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cArtinya karena PTSL di Randupitu ini dalam proses validasi dan verifikasi, maka Pak Kades bisa tidak mengikuti secara langsung karena tugas yang tidak bisa ditinggalkan,\u201d paparnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari gugatan Citizen Lawsuit atau Actio Popularis yang diajukan sejumlah warga Desa Randupitu ke Pengadilan Negeri Bangil pada Rabu (17\/6\/2026).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam gugatan tersebut terdapat lima pihak yang menjadi tergugat, yakni Bupati Pasuruan, Camat Gempol, Kepala Desa Randupitu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, serta Ketua Panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Randupitu.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Lalu, sidang kedua yang direncanakan pada Rabu (24\/6\/2026) harus tertunda dan dijadwalkan ulang pada 1 Juli 2026 (hari ini). Penundaan dilakukan karena formasi majelis hakim tidak lengkap. (Ind)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pasuruan_lumbungberita.idSetelah sidang kedua sebelumnya batal digelar, sidang ketiga gugatan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan akhirnya berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (1\/7\/2026). Agenda persidangan kali ini belum masuk pada pokok perkara,&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":3872,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[20],"tags":[],"class_list":["post-3871","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3871","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3871"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3871\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3873,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3871\/revisions\/3873"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3872"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3871"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3871"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3871"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}