{"id":3708,"date":"2026-06-16T02:18:04","date_gmt":"2026-06-16T02:18:04","guid":{"rendered":"https:\/\/lumbungberita.id\/?p=3708"},"modified":"2026-06-16T02:18:05","modified_gmt":"2026-06-16T02:18:05","slug":"dana-sewa-kios-pasar-randupitu-dipersoalkan-eks-kepala-pasar-terancam-dipolisikan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/2026\/06\/16\/dana-sewa-kios-pasar-randupitu-dipersoalkan-eks-kepala-pasar-terancam-dipolisikan\/","title":{"rendered":"Dana Sewa Kios Pasar Randupitu Dipersoalkan, Eks Kepala Pasar Terancam Dipolisikan"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasuruan_lumbungberita.id<br>Polemik Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mulai mencuat. Eks Kepala Pasar Desa Randupitu berinisial EP disebut belum mengembalikan seluruh dana sewa kios yang diduga digunakan selama menjabat pada periode 2020\u20132023.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp14,8 juta. Uang tersebut berasal dari pembayaran sewa delapan kios pasar desa dengan nominal bervariasi, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Persoalan itu disebut berdampak pada belum rampungnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pasar Desa Tahun 2024 sehingga sejumlah rencana pengembangan pasar ikut tertunda.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salah satu tokoh masyarakat Randupitu mengatakan EP menjabat sebagai Kepala Pasar Desa sejak 2020 hingga 2023. Setelah masa jabatannya berakhir, pemerintah desa memutuskan membekukan kepengurusan pasar karena LPJ dari pengurus sebelumnya belum dapat diselesaikan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cPengurus lama tidak berani melakukan LPJ karena tidak ada kas yang tersisa,\u201d katanya kepada awak media, Sabtu (13\/6\/2026).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pria yang enggan disebutkan namanya tersebut meneruskan, tertundanya LPJ berdampak langsung terhadap program pengembangan pasar yang telah disiapkan pemerintah desa.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cPak Kades sudah punya konsep pengembangan. Tapi konsep itu baru bisa dieksekusi kalau LPJ selesai,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dari total dana yang dipersoalkan, EP baru mengembalikan sebagian dana melalui transfer ke rekening sekretaris desa pada 1 April 2026.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cYang sudah dikembalikan Rp8 juta. Sisanya dijanjikan menyusul sebulan kemudian, tapi sampai sekarang belum ada realisasi,\u201d imbuhnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pernyataan serupa disampaikan mantan Bendahara Pasar Desa Randupitu, Agus Susianto. Ia menyebut hingga kini belum ada LPJ yang ditandatangani pada masa kepengurusan mereka.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cLPJ sebenarnya sudah dibuat, tetapi belum pernah dirapatkan. Penyebabnya karena kasnya nol, bahkan minus. Kami bingung kalau harus merapatkannya,\u201d ujar Agus.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ia mengaku persoalan tersebut membuat dirinya merasa terbebani karena LPJ tak kunjung selesai.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cTerus terang saya jengah. Setiap bertemu Pak Kades saya malu. Kalau terus begini, kami khawatir masyarakat menganggap uang itu habis dipakai saya,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Agus menambahkan, sejumlah warga telah mendorong agar persoalan tersebut dibawa ke aparat penegak hukum (APH). Namun, langkah itu masih dipertimbangkan sambil menunggu itikad baik dari EP.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cBanyak warga yang mengusulkan agar dilaporkan ke APH. Masih saya pikirkan dulu. Kalau dia tidak ada itikad baik, laporan ke APH mungkin jadi jalan terbaik,\u201d tandasnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah pada Minggu (14\/6\/2026), EP membantah telah melakukan penggelapan. Ia mengakui menggunakan uang pasar, namun menurutnya dana tersebut dipinjam dengan sepengetahuan pihak desa.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cSaya akui uang pasar saya pakai karena ibu kandung dan mertua sakit. Tapi akadnya saya pinjam dan ada buktinya. Total kalau dibulatkan Rp15 juta,\u201d kata EP.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurutnya, ia telah menyampaikan tanggung jawab pengembalian kepada kepala desa dan telah mengembalikan sebagian dana. EP juga mengaku menyerahkan BPKB motor Honda Vario 125 kepada pihak desa sebagai bentuk jaminan pelunasan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cSudah saya bayar 9 juta. Ada bukti transfernya. Saya juga serahkan BPKB Vario ke Pak Carik. Kalau saya tidak bisa melunasi, silakan dijual motornya. Jadi saya tidak lari dari tanggung jawab,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Terkait kemungkinan adanya laporan hukum, EP menyatakan siap menghadapi proses tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cKalau ada yang mau melaporkan saya, silakan. Saya siap. Saya punya bukti-bukti yang menguatkan saya,\u201d pungkasnya. (Ind)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pasuruan_lumbungberita.idPolemik Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mulai mencuat. Eks Kepala Pasar Desa Randupitu berinisial EP disebut belum mengembalikan seluruh dana sewa kios yang diduga digunakan selama menjabat pada periode 2020\u20132023. Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp14,8 juta. Uang&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":3709,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[20,10],"tags":[],"class_list":["post-3708","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","category-ekonomi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3708","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3708"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3708\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3710,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3708\/revisions\/3710"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3709"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3708"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3708"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lumbungberita.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3708"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}