Pasutri Pengedar Sabu Digulung Satreskoba, 19,5 Gram Barang Bukti Diamankan di Gempol

Pasuruan_lumbungberita.id
Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Gempol kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang diduga kuat mengedarkan sabu di Panderejo, Desa Legok, Rabu (7/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 19,504 gram, lengkap dengan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan barang haram tersebut.

Dua tersangka masing-masing berinisial AHP (43), warga Desa Beji, Kecamatan Beji dan LHR (35), warga Desa Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/8/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM tertanggal 7 Januari 2026.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu oleh seorang ibu rumah tangga di wilayah Gempol.

“Informasi kami terima dari masyarakat. Selanjutnya anggota melakukan pengamatan dan penyamaran guna memastikan kebenarannya,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, LHR diduga berperan sebagai pengedar. Namun dalam proses pengembangan, petugas lebih dahulu mengamankan AHP yang disebut sebagai orang kepercayaan sekaligus bagian dari jaringan tersebut.

“Petugas mengamankan AHP terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengembangan hingga LHR berikut barang bukti dapat diamankan,” tambahnya.

Selain sabu seberat 19,504 gram, polisi juga menyita satu bendel plastik klip kosong, bendel bungkus aluminium foil, timbangan elektrik warna silver, alat hisap dari sedotan, buku catatan, satu bungkus snack, satu kartu ATM, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, hingga pidana mati.

“Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran tersebut,” tegas Harto. (Lum)

Share this content:

error: Content is protected !!